Seperti tahun-tahun sebelumnya setiap tanggal 31 Maret menjadi salah satu hari tersibuk bagi pegawai pajak di seluruh Indonesia.Hal ini karena pada tanggal ini adalah hari terakhir setiap orang yang tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya.