Membaca Inpres No 5 Tahun 2015 yang merubah Inpres No 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah tidak serta merta memberikan dalil bahwa ada perubahan signifikan terhadap kesejahteraan petani, pola pembelian atau pengadaan gabah/beras Bulog dan kestabilan harga di pasar. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas komoditi gabah/beras petani yang ditetapkan saat ini bisa hanya menjadi sekadar pemenuhan tuntutan kelaziman untuk pembaruan peraturan yang sudah lama tidak diusik keberadaannya, jika faktor yang lebih fundamental tidak ditengok untuk diperbaiki.