Pada awal tahun 2022, Indonesia merombak struktur pemerintahannya dengan menambahkan jumlah kementerian menjadi 37. Keputusan ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat, namun pemerintah tetap melaksanakannya dengan alasan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kementerian dalam mengatasi masalah yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL