Dewasa ini Keadilan dan kepastian Hukum sering kali menjadi topik yang hangat untuk diperdebatkan, terutama ketika melihat perbedaan perlakuan hukum terhadap individu yang berbeda status sosialnya. Memang benar keadilan dan kepastian hukum saling berkontradiksi. Apabila keadilan dikejar, maka kepastian hukum akan tertinggal begitu pula apabila kepastian hukum dikejar, maka keadilan akan tertinggal. Keadilan bisa diartikan sebagai suatu kondisi di mana setiap individu diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hak serta kewajibannya. Sementara itu Kepastian hukum mengacu pada suatu keadaan di mana hukum berlaku secara pasti, jelas, dan dapat diprediksi.
KEMBALI KE ARTIKEL