Pada hari kamis 7 Februari 2019, Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau
human trafficking. Korbannya sendiri merupakan tujuh gadis asal Indramayu. Ketujuh gadis yang berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16) disekap di sebuah rumah milik empat tersangka yang diamankan di tempat .Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan menjadi SPG di Jakarta akan tetapi malah dipaksa menjadi PSK oleh tersangka
KEMBALI KE ARTIKEL