Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Praktik Human Trafficking sebagai Kejahatan Transnasional

25 Februari 2019   23:15 Diperbarui: 26 Februari 2019   00:42 799 0
Pada hari kamis 7 Februari 2019, Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya sendiri merupakan tujuh gadis asal Indramayu. Ketujuh gadis yang berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16) disekap di sebuah rumah milik empat tersangka yang diamankan di tempat .Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan menjadi SPG di Jakarta akan tetapi malah dipaksa menjadi PSK oleh tersangka

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun