UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM adalah jenis usaha yang memiliki skala kecil dan menengah, dengan jumlah karyawan kurang dari 250 orang dan nilai aset kurang dari Rp 10 miliar. UMKM biasanya dimiliki dan dijalankan oleh satu atau beberapa orang yang memiliki modal terbatas dan sumber daya manusia yang terbatas pula. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal.
KEMBALI KE ARTIKEL