Dalam melaksanakan pembangunan, suatu daerah bisa mendapatkan biaya melalui berbagai sumber yang kemudian tergabung menjadi komponen APBD. Adapun APBD dirumuskan setiap tahun dan memiliki masa berlaku 1 tahun hingga APBD tahun berikutnya dianggarkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adapun APBD komponen APBD sendiri seperti Pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja (Belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, dan Belanja Tak Tersangka), surplus atau defisit (bergantung pada selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah).
KEMBALI KE ARTIKEL