Hal ini dapat mengakibatkan beberapa pemangkasan kewenangan yang sebelumnya dimiliki Kemenkeu. Rencana pembentukan badan penerimaan perpajakan ini, juga telah masuk dalam prolegnas tahun 2016 yang masih dalam pembahasan di DPR bersamaan dengan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Awalnya, pemerintah menargetkan terbentuknya BPP per 1 januari 2017. Namun, karena kompleksitas tugas dan juga program
tax amnesty yang belum selesai saat itu, Kemenkeu enggan melepaskan intitusi pajak begitu saja di tahun 2017 melainkan menjadi per 1 januari 2018 sebagaimana dinyatakan dalam revisi UU KUP yang telah diajukan ke DPR.Â
KEMBALI KE ARTIKEL