Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sebagian dari hukum yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum indonesia yang isinya hanya sebagian dari lingkungan muamalah contohnya hukum perkawinan kewarisan wasiat hibah zakat, perwakafan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.