Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui direktorat jenderal perhubungan darat kementrian perhubungan, mengeluarkan surat edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai perubahan atas surat edaran menteri perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemic Covid-19 yang berlakuk pada 27 Oktober 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL