Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Opini Aturan Baru Mengenai Perjalanan Darat 250 Km di Indonesia

23 Desember 2021   11:30 Diperbarui: 23 Desember 2021   11:50 37 1
Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui direktorat jenderal perhubungan darat kementrian perhubungan, mengeluarkan surat edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai perubahan atas surat edaran menteri perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemic Covid-19 yang berlakuk pada 27 Oktober 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun