Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Peran Kriminologi Forensik dalam Mendukung Proses Investigasi Kejahatan dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

6 Januari 2021   16:18 Diperbarui: 6 Januari 2021   18:05 827 4
Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan suatu bentuk gejala sosial yang normal terjadi di setiap masyarakat, karena tidak mungkin ada masyarakat tanpa kejahatan (Mustofa, 2010). Namun, normalitas dari kejahatan adalah semata-mata jika keberadaannya atau tingkat kemunculannya tidak melampaui tingkat yang memungkinkan masyarakat untuk mampu mengendalikannya (Mustofa, 2010). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun