Peran Kriminologi Forensik dalam Mendukung Proses Investigasi Kejahatan dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
6 Januari 2021 16:18Diperbarui: 6 Januari 2021 18:058274
Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan suatu bentuk gejala sosial yang normal terjadi di setiap masyarakat, karena tidak mungkin ada masyarakat tanpa kejahatan (Mustofa, 2010). Namun, normalitas dari kejahatan adalah semata-mata jika keberadaannya atau tingkat kemunculannya tidak melampaui tingkat yang memungkinkan masyarakat untuk mampu mengendalikannya (Mustofa, 2010).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.