Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Opini: Pers dan Tantangan Pendidikan dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

24 Desember 2021   13:43 Diperbarui: 24 Desember 2021   13:55 275 1
Pengertian Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun