Pada dasarnya, ajaran Islam tidak membebani perempuan dengan kewajiban-kewajiban memberikan nafkah, kecuali atas keikhlasan dan karena pemenuhan kebutuhan. Islam memandang peran seorang ibu (hamil, melahirkan, menyusui, dan mendidik anak) begitu penting bagi kualitas hidup manusia sehingga akan terlalu berat dan tidak adil jika perempuan masih dibebani dengan kewajiban untuk mencari nafkah.
KEMBALI KE ARTIKEL