Kejahatan kerah putih, terutama korupsi, semakin menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum di Indonesia. Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu contoh nyata ketimpangan ini. Berdasarkan laporan Tempo (29 Desember 2024), terdakwa yang merupakan perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk. tahun 2015-2022. Pada sidang amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (23 Desember 2024), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL