Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2025, telah menimbulkan berbagai respons di masyarakat. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tarif ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Afrika Selatan (15 persen), India (18 persen), dan Brasil (17 persen) (Nabila Azzahra dalam Tempo, 21 Desember 2024).Â
KEMBALI KE ARTIKEL