Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Risiko Ketimpangan Sosial Akibat Kenaikan PPN 12 Persen dan Pelajaran dari Vietnam

23 Desember 2024   10:39 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:39 81 1
Pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun