Public Private Partnership (PPP) atau Kemitraan Publik-Swasta adalah sebuah pola kerjasama antara pemerintah (sektor publik) dengan pihak swasta dalam penyediaan layanan publik atau pembangunan infrastruktur. Melalui skema ini, sektor swasta dilibatkan untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas atau memberikan layanan publik dengan berbagi risiko dan keuntungan bersama pemerintah. PPP bertujuan untuk memanfaatkan keahlian, modal, dan efisiensi yang dimiliki pihak swasta dalam mengatasi keterbatasan anggaran dan sumber daya pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL