Otonomi daerah merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Konsep ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penerapan otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL