Dalam sistem pemerintahan desentralisasi di Indonesia, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di tingkat daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
KEMBALI KE ARTIKEL