Berbicara mengenai zakat tentu kita sebagai umat Islam wajib mengetahuinya. Karena pada dasarnya zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat, yang dimana setiap umat Islam wajib mengetahui ketentuan yang berlaku dalam Islam. Zakat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu zakat Mal (zakat harta) dan zakat fitrah ( zakat jiwa). Dalam kedua zakat ini mempunyai ketentuan dalam pengeluarannya yang dimana zakat mal (zakat harta) dikeluarkan jika sudah mencapai nisab (ketentuan), sedangkan Zakat fitrah (zakat jiwa) dikeluarkan saat bulan suci Ramadan.
KEMBALI KE ARTIKEL