Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan HAM di Dalam Kasus Pembunuhan Begal Desa Taman Raja Tungkal Ulu

3 Juni 2024   00:24 Diperbarui: 9 Juni 2024   23:08 65 0
seperti yang kita ketahui bahwa begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. hal ini lah yang terjadi di taman raja tungkal ulu yang di alami oleh Fiki Harman Malawa (20) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang mana di dalam kasus ini setelah beliau mencoba pembelaan diri dari pelaku begal tersebut korban melakukan pembunuhan yang di dasari pembelaan diri namun setelah tertangkapnya fiki harman malawa ini beliau di jadikan tersangkap oleh pihak berwenang namun beberapa saat kemudian berita mengenai korban begal di jadikan tersangka ini di karenakan pembelaan diri ini viral di sosial media justru kembali fiki harman malawa ini di bebaskan oleh pihak berwenang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun