Negara merupakan salah satu subjek hukum internasional yang diakui, peran negara sebagai subjek hukum internasional yaitu untuk menjaga eksistensinya. Pada era globalisasi ini, negara dituntut untuk turut serta dalam kerja sama internasional misalnya kerja sama di bidang politik, ekonomi, teknologi, Kesehatan dan masih banyak kerja sama antar negara lainya. Kerja sama antar negara dilakukan dengan cara pendekatan dengan negara lain, pedekatan antar negara itu bisa disebut juga dengan hubungan diplomasi. Hubungan diplomatik tersebut selanjutnya di atur secara jelas dalam konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961).Â
KEMBALI KE ARTIKEL