Perkembangan hukum di Indonesia tidak lepas dari dinamika sosial, budaya, dan politik yang terjadi sepanjang sejarahnya. Dalam memahami evolusi ini, perspektif pemikiran sosiologis menawarkan sudut pandang yang menarik, terutama melalui teori Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (LA) Hart. Weber menekankan aspek rasionalisasi hukum dalam kaitannya dengan perubahan sosial, sementara Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang kompleks, mencakup kewajiban dan sanksi. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana gagasan keduanya dapat diaplikasikan dalam konteks perkembangan hukum Indonesia, dengan tujuan mengidentifikasi pola, tantangan, dan arah transformasi hukum di era modern.Â
KEMBALI KE ARTIKEL