Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Hukum Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi Covid-19

6 Mei 2020   14:20 Diperbarui: 6 Mei 2020   14:25 263 1
Semenjak adanya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, sektor ekonomi turut mendapatkan dampak negatif dari adanya penyebaran virus ini. Kebijakan yang tepat harus segera dilaksanakan untuk meredam dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat luas. Untuk meminimalisir dampak negatif yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan salah satu kebijakannya yaitu memberikan restrukturisasi kerdit bagi para debitur yang terkena dampak COVID-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun