Semenjak adanya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, sektor ekonomi turut mendapatkan dampak negatif dari adanya penyebaran virus ini. Kebijakan yang tepat harus segera dilaksanakan untuk meredam dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat luas. Untuk meminimalisir dampak negatif yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan salah satu kebijakannya yaitu memberikan restrukturisasi kerdit bagi para debitur yang terkena dampak COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL