NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan sebagai identifikasi dalam administrasi perpajakan dan menjadi syarat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan informasi tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi individu penduduk dalam sistem perpajakan.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL