Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara wajib menjaga ketertiban dan perdamaian dalam melakukan hubungan internasional, hal ini pun telah diatur dalam pasal 2 ayat (4) Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam hal ini selanjutnya disebut PBB, bahwasanya :
KEMBALI KE ARTIKEL