Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Penggunaan Kekerasan dalam Prespektif Hukum Internasional sebagai Upaya Bela Diri

18 November 2024   20:40 Diperbarui: 18 November 2024   21:54 140 1
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara wajib menjaga ketertiban dan perdamaian dalam melakukan hubungan internasional, hal ini pun telah diatur dalam pasal 2 ayat (4) Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam hal ini selanjutnya disebut PBB, bahwasanya :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun