Kasus Sumiati sebenarnya buka kasus penganiayaan pertama yang terjadi. pada tahun 2000  kasus mariroh yang lebih mengenaskan pun tidak dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku penyiksaan. mariroh berangkat ke riyadh, Arab Saudi, pada tanggal 23 juni 1998 dan dipulangkan oleh majikannya pada tangga 10 April 2000. selama dua tahu bekerja mariroh kembali ke tanah air dengan membawa uang 9000 real dari majikannya yang habis digunakan untuk ongkos pulang. ditambah bonus luka-luka di bagian kaki, punggung, dan kepala yang belum kering dan yang lebih parah lagi bonus plus-plus, yaitu janin dari sang majikan. Bahkan majikannya terkadang memperkosa mariroh didepan istrinya, "Saya tak bisa kabur dan berbuat apa-apa karena semua pintu dikunci dan pagar rumahnya sangat tinggi," kata Mariroh ( www.indonesiamedia.com).
KEMBALI KE ARTIKEL