Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi sebagai Bentuk Progresivitas Hukum di Indonesia

30 Agustus 2023   17:27 Diperbarui: 30 Agustus 2023   18:55 117 0
Perlindungan Data Pribadi adalah salah satu bentuk hak asasi manusia yang berfungsi untuk menjamin keamanan dan hak warga negara dari tindakan kriminalitas, seperti kebocoran data, penipuan, intimidasi, dan peretasan. Hak dan jaminan Perlindungan Data Pribadi, termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu." 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun