Negara kita adalah negara Hukum, artinya segala bentuk tindakan maupun rancangan harus sesuai dengan dasar hukum, dan tentunya Master Point dari hukum itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan Pasal 1 angka (3).
KEMBALI KE ARTIKEL