Cryptocurrency, sebagai salah satu bentuk mata uang digital, telah menjadi topik yang kontroversial dalam dunia investasi. Di tengah popularitasnya yang semakin meningkat, banyak orang mempertanyakan bagaimana kedudukan cryptocurrency dalam hukum ekonomi syariah: apakah ia dapat dianggap sebagai bentuk investasi yang sah atau justru cenderung bersifat spekulatif dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang bertentangan dengan prinsip syariah?
KEMBALI KE ARTIKEL