Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan rakyatnya kebebasan berpendapat. Sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat sudah menjadi sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL