Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan wacana pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam program makan bergizi gratis. Hal ini terjadi setelah Ketua DPD RI, Sultan Najamudin mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis juga diambil dari dana zakat. Ia beralasan bahwa program makan bergizi gratis saat ini tidak memungkinkan untuk sepenuhnya diambil dari APBN, sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat di dalamnya yang mana hal ini diwujudkan lewat pelibatan zakat dalam pendanaan program makan bergizi gratis.
KEMBALI KE ARTIKEL