Salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum Sitok Srengenge (TPH SS), Faris Haidar, SH, menyatakan dirinya sangat kaget ketika kliennya dijadikan Tersangka dan dikenai dua pasal tambahan. “Ini sangat aneh,” katanya. “Dua pasal tambahan itu sungguh tidak sesuai dan terasa dipaksakan.”