Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Kasus Sitok Srengenge Harus Dihentikan Demi Hukum

9 November 2014   00:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 54 0

Perkara hukum yang menimpa Sitok Srengenge mengemuka lagi. Akhir November 2013 Sitok dilaporkan perempuan berinisial RW dan pengacaranya ke POLDA Metro Jaya dengan tuduhan perkosaan. Namun karena pelapor tak menyertakan bukti, tanpa visum dan saksi maka polisi menerapkan pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan) dengan status Sitok sebagai Saksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun