Perkara hukum yang menimpa Sitok Srengenge mengemuka lagi. Akhir November 2013 Sitok dilaporkan perempuan berinisial RW dan pengacaranya ke POLDA Metro Jaya dengan tuduhan perkosaan. Namun karena pelapor tak menyertakan bukti, tanpa visum dan saksi maka polisi menerapkan pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan) dengan status Sitok sebagai Saksi.