Negara Indonesia yang 70% luas wilayahnya merupakan wilayah kelautan (ocean) yang diisi oleh kepulauan yang berjajar di dalamnya, dengan panjang garis pantai sebesar 95.161 km,  membuat negara ini dikenal sebagai negara maritim terbesar ke dua di dunia setelah Negara Kanada (Lasabuda, 2013; Shalihati 2014). Dengan wilayah kelautan yang luas ini, maka Negara Indonesia haruslah mampu untuk  mengelolanya dengan maksimal agar kekayaan ataupun potensi berupa sumber daya alam yang ada di dalamnya dapat dimanfaatkan dengan baik, dengan cara melakukan perencanaan serta pengembangan yang tepatyang sesuai dengan kondisi di lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL