Pajak merupakan salah satu penghasilan terbesar bagi negara. Pajak didefinisikan suatu iuran wajib yang diberikan rakyat kepada negara yang menjadi salah satu sumber penghasilan terbesar negara saat ini. Semua warga Indonesia wajib membayar pajak, tidak lain tidak bukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Berdasarkan profil bisnis UMKM Bank Indonesia (2015), proporsi UMKM di Indonesia mencapai 99,99% dari keseluruhan pelaku usaha atau sejumlah 56,54 juta unit. Namun demikian, banyaknya UMKM tidak diimbangi dengan besarnya kontribusi penerimaan pajak penghasilan UMKM terhadap penerimaan pajak Indonesia. Berdasarkan APBN Indonesia (2018), pada tahun 2017 total penerimaan pajak dari UMKM badan maupun orang pribadi sebesar Rp 5,7 triliun, atau sama dengan 5% dari produk domestik bruto (root of problem). Â
KEMBALI KE ARTIKEL