Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian Bela Negara dan Penanamannya di Era Sekarang

19 Oktober 2023   16:44 Diperbarui: 19 Oktober 2023   16:50 59 0
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Sedangkan melihat dari Bela negara di negara kita (Indonesia) bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". Maka dari itu Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajibam terhadap bela negara, untuk itu penanaman kesadaran bela sangatlah  penting  di mulai dari anak- anak atau dini hingga dewasa , dari dewasa ke yang lebih tua, dan seterusnya atau dapat kita memaknai bahwasannya setiap warga negara harus menanamkan bela negara sejak dini hingga akhir hayatnya. Bela negara mempunyai arti lain yaitu bagaimana kita mempertahankan negara ini ,baik dari ancaman dari dalam maupun dari luar, ancaman militer maupun non militer. hak dan Kewajiban Bela Negara ialah Upaya pembelaan negara yang berarti adalah tekad, sikap dalam bela negara tersebut, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara luas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1) Untuk kepentingan menjaga eksistensi kedaulatan negara, maka bela negara diatur dalam sebuah perundang-undangansuatu negara, tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen,TNI sebagai komponen utama dalam bela negara. Pertahanan negara secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan warga negara.Landasan konsep bela negara sendiri adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah pada TNI, POLRI atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Atas dasar kecintaan dan tanggung jawabnya terhadap negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1045, maka tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undangundangKesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban. Generasi milenial adalah generasi yang hidup di era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang sangat mempengaruhi dirinya, baik pengaruh positif maupun negative, generasi milenial atau generasi Y (teori William Straus dan Neil Howe) yang saat ini merumur antara 18-36 tahun, merupakan usia produktif. Generasi yang memainkan peranan penting dalam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keunggulan generasi ini memiliki kreativitas tinggi, penuh percaya diri serta terkoneksi antara satu dengan lainnya. (Supriyanto, 2018), generasi milenial harus tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara, dalam menghadapai pengaruh globalisasi tetap berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila, yaitu semangat bersatu, menghormati perbedaan, rela berkorban, pantang menyerah, gotong royong, patriotisme, nasionalisme, optimisme, kebersamaan, serta percaya pada diri sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun