Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Melihat Dumping dari Sisi Hukum Perdagangan Internasional

5 April 2023   07:06 Diperbarui: 5 April 2023   07:12 180 0
Dumping menurut kamus hukum ekonomi merupakan praktik dagang yang dilakukan pengekspor dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai wajar atau lebih rendah daripada barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain pada umumnya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara importer.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun