Dumping menurut kamus hukum ekonomi merupakan praktik dagang yang dilakukan pengekspor dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai wajar atau lebih rendah daripada barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain pada umumnya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara importer.
KEMBALI KE ARTIKEL