Keputusan dalam peraturan menteri nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah,serta jenjang pendidikan atas/kejuruan minimal sekolah mengadakan 1 extrakulikuler yang di tekan kan Nadiem Makarim senin (23/5)
KEMBALI KE ARTIKEL