BULOG adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistic pangan. Salah satu tugas BULOG yaitu menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program Raskin. Pendistribusian barang atau jasa merupakan suatu proses kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan penyaluran barang atau jasa dari pihak produsen ke pihak konsumen (Fatimah & Wibawanto, 2015).
Fungsi Perum BULOG sebagai Perusahaan Umum pilar pertahanan pangan di Indonesia ada dua, yaitu Fungsi Komersil dan Fungsi Pelayanan Publik atau yang biasa disebut Public Service Obligation (PSO). Fungsi Perum BULOG sebagai fungsi komersil adalah menjual bahan -- bahan pokok di Rumah Pangan Kita (RPK) dan menjual beras kepada masyarakat.Â