TPS (tempat pembuangan sementara) muncul pertama sekali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Â Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat lokasi sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan /atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
Proyek ini berlokasi di Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, yang merupakan daerah pedesaan yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa, Indonesia. Pembangunan ini dilaksanakan di Desa Sisalam, yang terletak di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tempat pembuangan sementara direncanakan untuk dibangun di lahan yang telah disediakan oleh perangkat desa. Dalam melakukan pengelolaan sampah perkotaan, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu beranjak dari pendekatan kebersihan dan keindahan kota kepada pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke TPA.Â