Seperti yang kita ketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; peraturan pemerintah sampah spesifik. tentang pengelolaan bab I ketentuan umum Pasal 1 Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan :
KEMBALI KE ARTIKEL