Undang--Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah undang--undang yang mengatur tentang Jaminan Sosial, ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2004 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Megawati Soekarnoputri. Undang--undang ini terdiri atas 9 bab dan 53 buah pasal.
KEMBALI KE ARTIKEL