sebagai kebijakan hukum yang berkaitan dengan HAM. Ini mencakup kebijakan negara
mengenai proses pembuatan hukum HAM dan bagaimana hukum tersebut seharusnya
diterapkan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan adil. Oleh karena itu, politik
hukum perlindungan HAM bagi perempuan di Indonesia mencakup kebijakan negara tentang
pembentukan kebijakan HAM serta implementasi peraturan HAM tersebut, terutama dalam hal perlindungan HAM perempuan di bidang kesehatan.