Hukum acara Pidana mempunyai perbedaan mendasar dengan hukum acara perdata yaitu ruang lingkup perkara, perkaranya adalah berkaitan dengan masalah masalah Kemanusiaan. Apabila berkaitan dengan Hukum Acara Pidana maka disitu akan bertemu dengan ruang lingkup kejahatan dan pelanggaran.