Suatu hari amirul mukminin umar bin abdul aziz ingin mengangkat seorang qhadi (hakim) dibashrah yang akan menghukum dengan hukum allah tanpa getar dan gila pujian, pilihannya terjatuh pada dua calon yang sama-sama tangguh, hingga sulit dipastikan mana yang lebih layak dipastikan sebagai qhadi mereka berdua adalah iyas bin muawiyah dan al-qosim bin rabi'ah, khalifahpum mengamanahkan gubernur irak adi bin arthah untuk memutuskannya
KEMBALI KE ARTIKEL