Mohon tunggu...
KOMENTAR
Horor

Matikan Obor Pelecehan Seksual di Kalangan Pendidikan

16 Juni 2023   01:16 Diperbarui: 23 September 2024   23:29 222 1
JAM---berdering bertahun tak kunjung henti dan mati,
Angin-angin menguning, daun-daun pun jatuh
Berguguran di halaman kampus tampa dosa. Mahasiswa kali ini risih dengan adanya predator yang terus lalu lalang, berlari menerobos jalur kekuasaan ---Rudapaksa.

Kekerasan seksual semakin hari semakin meningkat di kalangan mahasiswa.
Agama melarang soal pencabulan dan pemerkosaan di karenakan perbuatan yang haram, dan kita ini menempati negara dengan logalitas hukum.tetapi hal yang benar di bungkam begitu saja, semua telah mati di tangan berdasi.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang ilegal dalam kehidupan manusia,sebab pelecehan tidak bisah di anggap perbuatan yang sengaja. Itu adalalah kejahatan yang timbul dari pikiran mencari "keuntungan"

Salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan seksual yang meningkat di lingkungan pendidikan adalah hambatan psikologis seperti takut, malu, serta adanya rasa bersalah/menyalahkan diri sendiri atas apa yang ia alami. Para korban ini juga mengakui masih kurangnya pengetahuan dan informasi mereka terkait mekanisme pelaporan.

karena pelaku merasa memiliki kekuasaan. Seketika korban ingin melapor kepada orang tua, keluarga, atau pihak yang berwajib. Pelaku mengambil tindakan yang semena-mena yaitu, membungkam atau menakut-nakuti korban. Dengan ancaman nilai dan juga akademisi.

Kekerasan seksual merupakan salah satu masalah sosial yang sangat memprihatinkan bagi Negara Indonesia, kekerasan seksual saat ini, sudah mulai dialami oleh anak-anak remaja. Apalagi mahasiwa. Karena para predator bukan terlahir dari kalangan lawan jenis, tetapi ada juga yang biasa di sebut sesama jenis (gay)

Peristiwa kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dari kalangan mahasiswa, mahasiswi, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan dosen, dan lainnya dapat terjadi dalam proses belajar-mengajar, pengabdian masyarakat, bimbingan, kuliah kerja nyata, dan magang.

undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sekalipun telah di buat UUD tetapi masih saja kekerasan seksual di perguruan tinggi tetap berjalan, mungkin ini sudah menjadi budaya bagi para predator.

Untuk mengatasi hal kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah melihat informasi-informasi yang sudah di terbitkan di media-media. Dan juga banyak belajar tentang karakter seseorang siapapun dia agar kita terhindar dari pelecehan seksual. Harus ada persatuan kemahasiswaan untuk selalu membina korban yang sudah tercoreng pelecehan.

Maka untuk itu, semua mahasiswa lebih bijak menanggapi hal-hal yang bersifat negatif yang mendekati diri kita. Bersatu untuk mematikan obor pelecehan seksual di kalangan pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun