Sebagaimana kita ketahui bahwasannya indonesia merupakan negara hukum yang menganut civil law dan negara yg mayoritas penduduknya beraga islam yang mana sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD45 yaitu negara yang mayoritas penduduknya beraga islam akan tetapi perlu kita ketahui bahwasannya negara ini bukan negara islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL