Malang, pasca keluarnya undang-udang perpres No.58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama sejumlah PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri) yang berada di Indonesia cukup serius dalam menanggapi fenomena tersebut. Pasalnya, maraknya paham radikalisme dan Liberalisme di tengah-tengah masyarakat dikhawatirkan terkena dampak dari masifnya doktrinasi yang terjadi terkusus untuk generasi muda yang belum labil secara fisik maupun mental.
KEMBALI KE ARTIKEL