Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KKN Sertifikasi Halal Gratis Membantu UMKM

13 September 2024   22:47 Diperbarui: 13 September 2024   22:55 33 0
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kewajiban bersertifikat halal merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal dalam praktinya terdiri dari dua jalur yaitu jalur reguler dan self declare. Jalur reguler ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar dengan pembiayaan mandiri dan dalam pelaksaannya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sedangkan skema self declare diperuntukan bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil dengan pembiayaan dari negara/fasilitas lainnya dan dalam pelaksanaannya melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Kedua skema ini merupakan bagian penting dari percepatan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang dapat mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu mendorong sertifikasi halal khsususnya bagi UMK yang merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun